Masih Ingat dengan Kasus Sate Sianida di Bantul yang Menewaskan Seorang Bocah? Nani Apriliani Divonis 16 Tahun

- 13 Desember 2021, 19:49 WIB
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online divonis penjara 16 tahun.
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online divonis penjara 16 tahun. /Foto: Dokumen PMJ News/

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu warganet sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang anak akibat sate sianida.

Seorang wanita bernama Nani Apriliani sengaja mengirim sate yang telah dicampur dengan racun sianida kepada Tomi.

Tomi adalah kekasih Nani Apriliani yang telah menikah dengan orang lain, dirinya merasa sakit hati hingga melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Hasil Draw 16 Besar Liga Champions 2021, Sajikan Perseteruan Abadi Ronaldo vs Messi

Nani Apriliani akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Terdakwa Nani Apriliani akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus sate sianida yang menjeratnya.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Menaikkan Tarif Cukai Rokok dengan Rata-rata 12 Persen, Berlaku Tahun Depan

JPU menuntut Nani Apriliani dengan hukuman 18 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x