PR DEPOK - Beberapa waktu lalu warganet sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang anak akibat sate sianida.
Seorang wanita bernama Nani Apriliani sengaja mengirim sate yang telah dicampur dengan racun sianida kepada Tomi.
Tomi adalah kekasih Nani Apriliani yang telah menikah dengan orang lain, dirinya merasa sakit hati hingga melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Hasil Draw 16 Besar Liga Champions 2021, Sajikan Perseteruan Abadi Ronaldo vs Messi
Nani Apriliani akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Terdakwa Nani Apriliani akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus sate sianida yang menjeratnya.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
JPU menuntut Nani Apriliani dengan hukuman 18 tahun penjara.