Vonis hukuman tersebut diputuskan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 13 Desember 2021.
Nani Apriliani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang telah menewaskan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz yang saat itu berusia 10 tahun.
Baca Juga: Naik 12 Persen, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
Sidang pembacaan putusan kali ini dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 13 Desember 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.***