Masih Ingat dengan Kasus Sate Sianida di Bantul yang Menewaskan Seorang Bocah? Nani Apriliani Divonis 16 Tahun

- 13 Desember 2021, 19:49 WIB
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online divonis penjara 16 tahun.
Nani Apriliani, pelaku pengirim sate sianida salah sasaran yang menewaskan anak pengemudi ojek online divonis penjara 16 tahun. /Foto: Dokumen PMJ News/

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu warganet sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang anak akibat sate sianida.

Seorang wanita bernama Nani Apriliani sengaja mengirim sate yang telah dicampur dengan racun sianida kepada Tomi.

Tomi adalah kekasih Nani Apriliani yang telah menikah dengan orang lain, dirinya merasa sakit hati hingga melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Hasil Draw 16 Besar Liga Champions 2021, Sajikan Perseteruan Abadi Ronaldo vs Messi

Nani Apriliani akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Terdakwa Nani Apriliani akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus sate sianida yang menjeratnya.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Menaikkan Tarif Cukai Rokok dengan Rata-rata 12 Persen, Berlaku Tahun Depan

JPU menuntut Nani Apriliani dengan hukuman 18 tahun penjara.

Vonis hukuman tersebut diputuskan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 13 Desember 2021.

Nani Apriliani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang telah menewaskan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz yang saat itu berusia 10 tahun.

Baca Juga: Naik 12 Persen, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Sidang pembacaan putusan kali ini dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 13 Desember 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah