Naik 12 Persen, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

- 13 Desember 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi - Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 kembali alami kenaikan sebesar 12 persen.
Ilustrasi - Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 kembali alami kenaikan sebesar 12 persen. /Pixabay/Geralt.

PR DEPOK - Pemerintah kembali memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 mendatang.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 yang diputuskan pemerintah ini mencapai 12 persen.

Kendati demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditantang Taruhan Rp500 Juta, Denny Sumargo: Deal Ya, Sultan Andara Masa Nggak Punya

Baca Juga: Sule Sebut Anaknya dari Nathalie Holscher seperti Perempuan, Putri Delina: Ganteng Atuh

Kabar kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Jakarta.

"Hari ini Presiden (Jokowi) telah memberikan arahan mengenai keputusan ini (kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022)," ucap Menkeu Sri Mulyani.

"Sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait," ujar dia lagi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Venna Melinda Mengaku Trauma dengan Rumah Lamanya yang Kini Akan Disulap Jadi Istana: Dulu Lewat Aja Nggak Mau

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x