Naik 12 Persen, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

- 13 Desember 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi - Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 kembali alami kenaikan sebesar 12 persen.
Ilustrasi - Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 kembali alami kenaikan sebesar 12 persen. /Pixabay/Geralt.

Baca Juga: Soroti Anies Baswedan Makan Bubur di Pinggir Jalan Jakarta, Ferdinand: Dia Mau Bikin Pecintran Seolah Merakyat

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini, dikatakan Menkeu Sri Mulyani dilakukan demi mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen.

Adanya kenaikan tarif cukai rokok ini juga memberikan kontribusi terhadap penurunan pembelian rokok terhadap anak usia dini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan secara intensif.

Baca Juga: Susun Perjanjian Pranikah dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier: Gue Nggak Mau Nikah Terus Cerai

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?

"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," tutur Sri Mulyani secara tegas.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah