Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini, dikatakan Menkeu Sri Mulyani dilakukan demi mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen.
Adanya kenaikan tarif cukai rokok ini juga memberikan kontribusi terhadap penurunan pembelian rokok terhadap anak usia dini.
Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan secara intensif.
Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?
"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," tutur Sri Mulyani secara tegas.***