Siap-siap! Pemerintah akan Menaikkan Tarif Cukai Rokok dengan Rata-rata 12 Persen, Berlaku Tahun Depan

- 13 Desember 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan.
Ilustrasi - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. /Pexels/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan rata-rata 12 persen mulai awal 2022.

Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok diambil pemerintah Indonesia lantaran mereka mulai memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja, dan barang kena cukai ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi persnya pada Senin, 13 Desember 2021 mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait keputusan kenaikkan tarif cukai rokok.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah berdiskusi untuk memutuskan kenaikkan tarif cukai rokok bersama para menteri terkait, salah satunya Menko Perekonomian.

Baca Juga: Naik 12 Persen, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Apabila menilik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah menurunkan tingkat para perokok di kalangan usia 10-18 tahun.

Pemerintah Indonesia sendiri sebelumnya telah menargetkan pada 2024 nanti tingkat penurunan perokok bagi kalangan usia tersebut setidaknya mencapai 8,7 persen.

Baca Juga: Dashboard Akan Dinonaktifkan pada 15 Desember 2021, Kartu Prakerja Tidak Lagi Terima Pendaftaran

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah