Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,912 Juta Batang Rokok Ilegal, Diperkirakan Senilai Rp3,9 Miliar

- 3 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK - Sebanyak 3.912 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dimusnahkannya jutaan batang rokok itu lantaran dianggap merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 3 Februari 2021, Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyebut bahwa jutaan rokok yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp3,9 miliar. 

Baca Juga: Tak Segera Diselesaikan, Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik

''Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar," ujar Yetty.

Dia mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar pada pertengahan 2020. 

Hal itu dilakukan karena melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan haknya.

Baca Juga: Max Sopacua Sebut 'Bego' Orang yang Katakan Kudeta Demokrat, Teddy: Saya Sarankan Ajari AHY Politik, Kasihan..

Yetty mengatakan bahwa jutaan rokok tersebut dinyatakan ilegal karena menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x