PR DEPOK - Sebanyak 3.912 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dimusnahkannya jutaan batang rokok itu lantaran dianggap merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 3 Februari 2021, Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyebut bahwa jutaan rokok yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp3,9 miliar.
Baca Juga: Tak Segera Diselesaikan, Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik
''Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar," ujar Yetty.
Dia mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar pada pertengahan 2020.
Hal itu dilakukan karena melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan haknya.
Yetty mengatakan bahwa jutaan rokok tersebut dinyatakan ilegal karena menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya.