Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,912 Juta Batang Rokok Ilegal, Diperkirakan Senilai Rp3,9 Miliar

- 3 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Geralt/Pixabay

Bahkan, banyak ditemukan dilekati pita cukai palsu atau bekas. 

Hal itu, kata dia, dapat merugikan kesehatan dan juga keuangan negara.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Belum Dibuka, Ini Kriteria Peserta yang Akan Lolos

"Pemusnahan rokok ini dengan membakar agar rokok-roko tersebut rusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal, sehingga rokok tersebut tidak dapat digunakan lagi," ujar Yetty.

Dia juga mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pihaknya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. 

''Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai community untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata dia. 

Baca Juga: Nasib Guru Kerap Digantung Oleh Kemendikbud, PGRI: Tolonglah Jangan Dibuat Resah, Beri Pengajar Ketenangan

Keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal itu, kata Yetty, merupkan bentuk peran Bea Cukai dslam mengoptimalkan penerimaan negara.

Lebih lanjut, dirinya berharap dengan pemusnahan rokok-rokok ilegal iti dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya.

''Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara," kata Yetty Yulianty. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah