JPU menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nani atau dua tahun lebih lama dari tuntutan Majelis Hakim.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum”
Baca Juga: Geoffrey Castillion Hengkang dari Persib Bandung, Frets Butuan Lakukan Selebrasi ala sang Pemain
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Aminuddin yang berada di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul pada Senin, 13 Desember 2021.
Sebagai informasi, Nani Apriani diringkus oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Kapanewon Piyungan pada 30 April 2021 lalu.
Nani adalah pengirim sate beracun yang rencananya akan dikirimkan ke Tomy memakai jasa ojek online pada Minggu, 25 April 2021 lalu.
Saat makanan diantarkan ke kediaman Tomi, keluarga yang bersangkutan menolak dengan alasan tidak mengenal pengirim.
Akhirnya pengemudi ojek online bernama Bandiman yang mengantar makanan tersebut membawanya ke rumahnya.
Akan tetapi anak Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia setelah mengonsumsi makanan tersebut.***