Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 16 Tahun Penjara kepada Nani Apriliani Terdakwa Kasus Sate Sianida

- 13 Desember 2021, 20:15 WIB
Nani Apriliani tersangka sate sianida.
Nani Apriliani tersangka sate sianida. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR DEPOK – Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada Nani Apriliani yang merupakan terdakwa kasus sate sianida.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Nani Apriliani divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.

Vonis kepada Nani Apriliani diberikan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Jerome Polin Akui Terkejut ketika Pertama Bertemu Jessica Jane, Ternyata Aslinya Begini

Seperti yang dilakukan di sidang sebelumnya, Nani Apriliani hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam persidangan ini, Nani didakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sampai menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak pengendara ojek online bernama Naba Faiz.

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Nani telah memenuhi kaidah Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id Agar Lolos Seleksi Pendaftaran

Akan tetapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari yang dijatuhkan oleh JPU.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x