PR DEPOK – Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada Nani Apriliani yang merupakan terdakwa kasus sate sianida.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Nani Apriliani divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis kepada Nani Apriliani diberikan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Jerome Polin Akui Terkejut ketika Pertama Bertemu Jessica Jane, Ternyata Aslinya Begini
Seperti yang dilakukan di sidang sebelumnya, Nani Apriliani hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam persidangan ini, Nani didakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sampai menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak pengendara ojek online bernama Naba Faiz.
Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Nani telah memenuhi kaidah Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id Agar Lolos Seleksi Pendaftaran
Akan tetapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari yang dijatuhkan oleh JPU.