Proses ibadah dan perayaan Natal hanya boleh dilakukan secara sederhana yang lebih menekankan persekutuan keluarga.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 7 Ucapan untuk Hari Ibu Nasional dalam Bahasa Inggris, Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Meski begitu, jika memungkinkan Kemenag menyarankan agar perayaan Natal digelar di ruang terbuka.
Sebaliknya, bila tidak memungkinkan, maka perayaan Natal dapat diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengelola gereja.
Kemudian pengurus dan pengelola gereja diminta mengutus petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.***