PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru.
Edaran tersebut merupakan pembaruan surat sebelumnya lantaran dianulirnya kebijakan PPKM Level 3.
Dalam SE tersebut, gereja atau tempat ibadah diizinkan untuk menerima 50 persen jemaah dari daya tampung keseluruhan.
Baca Juga: Narapidana Narkoba Melarikan Diri, Kemenkumham Periksa Sejumlah Pejabat Lapas Kelas I Tangerang
Jam operasional gereja juga dibatasi yakni hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, jemaah yang hendak masuk ke gereja wajib terhubung ke aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari gereja.
Jemaah yang diperbolehkan masuk ke area gereja hanya mereka yang masuk kategori kuning dan hijau.
Baca Juga: Ada Makan Konate dalam Video Teaser Kedatangan David da Silva, Kode Merapat Persib Bandung?
Pengurus gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas daerah.