Cukai Rokok 2022 Alami Kenaikan, Ini Kata Cipta Panca

- 14 Desember 2021, 08:58 WIB
Politisi Demokrat Cipta Panca.
Politisi Demokrat Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana./

PR DEPOK - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di tahun 2022 mengingat Harga Transaksi Pasar (HTP) masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja.

Menyoroti kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2022, Cipta Panca Laksana memberikan respons di akun Twitter pribadinya, @panca66.

"Ah berhenti merokok aja," kata Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 14 Desember 2021.

Cuitan Cipta Panca yang merespons soal kenaikan cukai rokok di tahun 2022 sebesar 12 persen.
Cuitan Cipta Panca yang merespons soal kenaikan cukai rokok di tahun 2022 sebesar 12 persen. Tangkap layar Twitter.com/@panca66.

 

 

Baca Juga: Akui Dana Masih Kurang, Haji Faisal Ditelepon 2 Orang Sekaligus yang Siap Bayar Kekurangan tuk Rumah Gala Sky

Sebagaimana berita yang beredar, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di 2022 mendatang.

Dengan demikian, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik tahun depan sesuai dengan golongannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x