PR DEPOK - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di tahun 2022 mengingat Harga Transaksi Pasar (HTP) masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja.
Menyoroti kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2022, Cipta Panca Laksana memberikan respons di akun Twitter pribadinya, @panca66.
"Ah berhenti merokok aja," kata Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 14 Desember 2021.
Sebagaimana berita yang beredar, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di 2022 mendatang.
Dengan demikian, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik tahun depan sesuai dengan golongannya.