Cukai Rokok 2022 Alami Kenaikan, Ini Kata Cipta Panca

- 14 Desember 2021, 08:58 WIB
Politisi Demokrat Cipta Panca.
Politisi Demokrat Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana./

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai awalnya diarahkan 10- 12,5 persen. Namun, pemerintah akhirnya sepakat menaikkan 12 persen yang akan diberakukan mulai 2022 mendatang.

Sementara itu, Peneliti CHED, Adi Musharianto mengatakan alasan mengapa cukai rokok harus dinaikkan pada 2022 nanti.

Baca Juga: Sebut Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Faizal Assegaf Minta Said Aqil Berhenti Ngelantur

“Mengingat HTP (Harga Transaksi Pasar) yang masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja, maka tarif CHT masih tetap perlu dinaikkan pada tahun 2022,” tuturnya.

Dikutip dari Antara, Peneliti CHED Adi Mushariant menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei CHED pada 104 merk rokok di 3 wilayah pada Desember 2020, sebanyak 55 persen masih menjual rokok di bawah 85 persen harga HTP.

Padahal sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK 146/2017, Harga Jual Ecer (HCE) harus 85 persen dari HTP.

Tak hanya itu, CHED juga menemukan sebagian billboard rokok di pinggir jalan memunculkan harga pada iklan jauh di bawah HTP 85 persen. Hal itu akan berkontribusi menarik perhatian calon dan perokok untuk membeli rokok.

Baca Juga: Tak Jadi Beli Rumah Vanessa-Bibi, Haji Faisal Bocorkan Rumah Baru Gala Sky: Uang Kurang, tapi Saya Siap Tambah

Selain itu, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) harga rokok di Indonesia termasuk yang paling terjangkau di dunia.

Hal ini disebabkan tarif cukai hasil tembakau yang juga rendah dan adanya penjualan secara eceran. Oleh karena itu, CHED meminta agar Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x