Lebih lanjut Adi menyampaikan upaya Kepala Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian produk pengusaha hasil tembakau terhadap pelanggaran HTP 85 persen agak sulit tercapai jika harus memenuhi skor merk 50 persen lebih atau laporan minimal 41 kantor wilayah Bea Cukai.
Sebagai informasi, kenaikan kenaikan harga tertinggi ada pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kisaran kenaikan mulai dari 12,1 persen hingga 14,4 persen. Per batang rokok naik mulai dari Rp1.135 hingga Rp2.005.
Sedangkan harga per bungkus termahal terjadi pada golongan SPM I mencapai Rp40.100 per bungkus. Sedangkan SKM I menjadi Rp38.100 per bungkus.
Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan di kisaran 2,5 persen hingga 4,5 persen. Per batangnya mengalami kenaikan Rp505 hingga Rp1.635 dan harga per bungkus terendah pada golongan SKT III Rp10.100 per bungkus.***