"Proses (pembuatan eksepsi), Insha Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Munarman telah mengajukan permohonan agar sidang terhadap dirinya digelar secara langsung/ tatap muka (offline).
Dan, akhirnya permohonan Munarman tersebut, dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Sehingga pada Rabu 15 Desember 2021 ini, sidang lanjutan itu berlangsung secara offline di ruang sidang PN Jakarta Timur.***