Untuk diketahui, berdasarkan info Balitbangkes pada 2017, biaya kehilangan tahun produktif yang timbul karena penyakit, disabilitas, dan kematian dini akibat merokok diperkirakan mencapai Rp374 triliun di 2015.
Dengan mempertimbangkan bahaya merokok tersebut, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Ditambah lagi, tren jumlah perokok anak terus naik dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018.
Menurut survei RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.***