Korban Pelecehan Seksual Diminta Berani Melaporkan Diri ke Call Center SAPA, Begini Kata Kementerian PPPA

- 19 Desember 2021, 12:10 WIB
 Kini korban pelecehan seksual diminta berani melaporkan diri ke call center SAPA, begini kata Kementerian PPPA.
Kini korban pelecehan seksual diminta berani melaporkan diri ke call center SAPA, begini kata Kementerian PPPA. /Preffik/

PR DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau para korban pelecehan seksual untuk berani melaporkan diri ke layanan pengaduan via call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Belakangan ini Indonesia digemparkan oleh banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap wanita, anak-anak usia sekolah dasar, hingga anak-anak remaja.

Kebanyakan para korban pelecehan seksual tidak mampu untuk menceritakan kejadian tersebut karena berbagai alasan seperti, diancam oleh pelaku dan rasa takut karena stigma masyarakat kepadanya.

Lalu, semenjak pandemi Covid-19 laporan mengenai kasus pelecehan seksual bahkan semakin marak beredar. Tidak hanya anak perempuan saja anak laki-laki juga rentan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Caren Delano Ditunjuk Jadi Desainer untuk Pemotretan Aurel Hermansyah di Turki, Ini Bocoran Permintaannya

Oleh karenanya PPPA Menghimbau kepada para korban untuk berani melaporkan kejadian yang menimpanya, hal tersebut diketahui sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia baik.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyitas agar merasa nyaman dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Cara melaporkanya bisa melalui surat, aplikasi S4PN lapor, pengaduan langsung, via cal center SAPA ke nomor (129) dan melalui WhatsApp ke nomor (08111129129).

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Metro Bekasi Perketat Aktivitas Pengendara dengan Turunkan 1.510 Petugas

Untuk call center SAPA (129) itu mencakup 6 layanan, diantaranya ialah:
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Penjangkauan
- Pelayanan Pengelolaan Kasus
- Pelayanan Akses Penampungan Sementara
- Pelayanan Mediasi
- Pelayanan Pendampingan Korban

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x