Diketahui sebelumnya, isu Presidential Treshold sejumlah 20 persen belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik.
Presidential Treshold atau ambang batas calon presiden merupakan syarat bagi pasangan calon presiden untuk maju ke kontestasi pilpres.
Baca Juga: Antisipasi Omicron, Wagub Ahmad Riza Nilai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Penting
Dalam aturan itu, calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat sejumlah dampak buruk dari adanya syarat tersebut, salah satunya adalah menutup kesempatan bagi calon pemimpin yang berkualitas tetapi tak memenuhi batas 20 persen untuk bersaing di ajang Pilpres.
Ketua DPD RI, A LaNyalla Mahmud Mattaliti bahkan menyarankan agar ambang batas dukungan dari DPR diturunkan menjadi 0 persen, dari yang semula 20 persen.
Sebab menurutnya, hal itu mempermudah semua peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
"Dengan banyaknya kandidat, tentu saja semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas," tutur LaNyalla dilansir dari Antara.***