PR DEPOK - Menjelang perayaan natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah aturan.
Sebanyak 4 Surat Edaran (SE) diterbitkan Kemenhub, yakni tentang petunjuk pelaksana (juklak) perjalanan orang dalam negeri.
Atau orang yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, selama periode Nataru 2021/2022.
Baca Juga: Soal Nama Gala Sky yang Ditulis Binti Vanessa Adzania, Begini Kata Doddy Sudrajat
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @kemenhub151, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa 21 Desember 2021.
Berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 109 tahun 2021, tentang juklak perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat.
Berikut aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan, yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yaitu:
1. Kartu vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).
2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.