PR DEPOK - Kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat terdakwa penceramah Yahya Waloni hingga kini masih berjalan.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yahya Waloni mengaku bahwa perkataannya menyebut kitab Injil palsu hanya bercanda.
Pengakuan Yahya Waloni yang menyebut kitab Injil palsu hanya bercanda ini kemudian ditanggapi eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dalam tanggapannya, Ferdinand Hutahaean menilai kaum Yahya Waloni merupakan seorang pengecut dan hanya besar omong.
"Ngomongnya saja besar diawal, begitu berhadapan dgn hukum langsung ciut..!" ujar politisi berusia 44 tahun ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.
Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2021 silam di kediamannya, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus
Penangkapan tersebut terkait isi ceramah Yahya saat memberikan tausiyah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019 silam yang dianggap telah menghina Injil.
Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.
Diketahui dalam ceramah tersebut, Yahya juga sempat mengganti beberapa nama di Injil dengan memelesetkannya.
Atas kata-katanya tersebut, dalam persidangan kemarin, pria yang biasa menantang-nantang aparat untuk menangkapnya, kembali meminta maaf karena tak mengira jika candaannya meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi Capai Target WHO, Menkes: Kita Lebih Cepat dari yang Ditetapkan
Dalam kasus ini, Yahya Waloni didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi mengenai penyebaran informasi yang kebencian.
Kemudian Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.***