Diduga Menghina PBNU, Faizal Assegaf Dilaporkan Pengurus RMI Nahdlatul Ulama ke Bareskrim Siber Polri

- 23 Desember 2021, 14:45 WIB
Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap PBNU.
Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap PBNU. /YouTube/Faizal Assagaf Official/

PR DEPOK - Seorang aktivis bernama Faizal Assegaf, dilaporkan oleh pengurus wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU).

Pasalnya, pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official, diduga telah melakukan ujaran kebencian dan unsur SARA.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah memeriksa 13 orang saksi terkait laporan pengurus wilayah RMI-NU tersebut.

Baca Juga: Rafathar Bongkar Curhatan Nagita Slavina ke Raffi Ahmad Soal Perasaannya, Gigi: Aa Mulutnya ‘Ember’!

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Desember 2021.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, bahwa ke-13 orang saksi tersebut terdiri dari tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

Ditambahkannya, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021.

"Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official," ungkap dia.

Baca Juga: Tolak Beri Bunga ke Ashanty sebagai Kado Hari Ibu, Arsy: yang Bisa Bunda Pakai Sampai Tua

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x