PR DEPOK - Sedikitnya 33 baliho bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diturunkan Satpol PP Kabupaten Lumajang, pada Kamis, 23 Desember 2021 kemarin, karena tidak mengantongi izin.
Izin harus diperoleh lebih dulu sebelum pemasangan baliho, sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang.
Soal penurunan baliho Puan Maharani di Lumajang karena tidak berizin kemudian ditanggapi oleh sejumlah pihak, di antaranya Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya.
"Malu2in," katanya singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 24 Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso pun menyebut mulai menyisir dan menurunkan baliho bergambar Puan Maharani sejak Rabu, 22 Desember 2021.
Hingga saat ini, sedikitnya ada 33 baliho di sekitar pengungsian di Kecamatan Candipuro sampai ke Arah Desa Sumber Wuluh hingga Dusun Kamar Kajang, telah diturunkan dan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Untuk diketahui, baliho yang terpasang tersebut di antaranya berisi kalimat penyemangat, seperti “Tangismu, tangisku. Ceriamu, ceriaku. Saat bangkitnya mengungkapkan masa.
Didik menyebut telah berkoordinasi dengan PDIP terkait siapa pemilik atau pemasang baliho Puan tersebut.