Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Bakal Kena Sanksi Pidana, Mustofa: Pemerintah Harus Siapkan HP bagi Warga

- 22 Desember 2021, 19:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya menyoroti sanksi pidana yang rencananya akan diberikan kepada seseorang yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mustofa Nahrawardaya menyoroti sanksi pidana yang rencananya akan diberikan kepada seseorang yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Instagram.com/@TofaTofa_id./

PR DEPOK - Masyarakat wajib tahu informasi mengenai aplikasi PeduliLindungi karena pemerintah berencana memberikan sanksi pidana bagi yang tidak menggunakan aplikasi tersebut.

Rencana pemberian sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini pun banyak ditanggapi, salah satunya Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya.

Dalam pernyataannya, Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan hal yang harus dilakukan jika akan ada sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diberi Sanksi, Said Didu: Bagaimana Rakyat yang Tidak Mampu Beli HP?

"Pemerintah harus siapkan smartphone bagi warganya," ucap dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Rabu, 22 Desember 2021.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal rencana sanksi pidana bagi warga yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal rencana sanksi pidana bagi warga yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk diketahui, rencana pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini disampaikan Mendagri RI Tito Karnavian.

Sebagai tindak lanjut rencana pemerintah, Tito mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x