PR DEPOK - Masyarakat wajib tahu informasi mengenai aplikasi PeduliLindungi karena pemerintah berencana memberikan sanksi pidana bagi yang tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Rencana pemberian sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini pun banyak ditanggapi, salah satunya Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya.
Dalam pernyataannya, Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan hal yang harus dilakukan jika akan ada sanksi pidana bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah harus siapkan smartphone bagi warganya," ucap dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Rabu, 22 Desember 2021.
Untuk diketahui, rencana pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini disampaikan Mendagri RI Tito Karnavian.
Sebagai tindak lanjut rencana pemerintah, Tito mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Aurel Hermansyah Unggah Potret Tiga Sosok Sekaligus
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).