PR DEPOK – Pemerintah kabarnya berencana menerapkan sanksi bagi seseorang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman pidana. Hal ini lantas membuat mantan Sekretaris BUMN Said Didu memberikan tanggapan.
Terkait dengan hal tersebut, Said Didu mempertanyakan soal masyarakat yang tidak mampu untuk membeli handphone (HP).
Baca Juga: Manfaat Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu, Simak Persyaratan Pengambilan KAJ Bulan Desember
"Pidana? Bagaimana rakyat yg tdk mampu beli hp?" kata Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter-nya @msaid_didu pada 22 Desember 2021.
Sebelumnya, rencana pemberian sanksi pidana terhadap seseorang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut pada saat Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Nataru.
Baca Juga: 7 Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Satu di Antaranya Dapat Menjaga Pencernaan