Kapal Asal Vietnam Diduga Lakukan Illegal Fishing, Bakamla: Tanpa Dilengkapi Dokumen dari Pemerintah RI

- 24 Desember 2021, 19:45 WIB
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla.
Tim reaksi cepat Bakamla menangkap kapal asing berbendera Bakamla. /ANTARA/HO-Humas Badan Keamanan Laut RI

PR DEPOK – Baru-baru ini Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal ikan asing dengan bendera Negara Vietnam.

Diduga kapal dengan bendera negara Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara melakukan illegal fishing.

Adapun kapal Vietnam dengan nomor KG 2118 TS tersebut memuat hasil tangkapan ikan sebanyak dua ton.

Baca Juga: Lirik Christmas Tree dari V BTS, Lagu yang Jadi OST Drakor 'Our Beloved Summer'

“Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 24 Desember 2021.

Pihak dari Bakamla melakukan pengawalan untuk sandari di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa Bakamla dengan kapal KN Pulau Dana-323 berpatroli di Laut Natuna Utara sebagai upaya mencegah terjadinya illegal fishing.

Baca Juga: Saat Ayahnya Dihujat usai Bela Doddy Sudrajat, Salmafina Ingatkan Hal Ini ke Sunan Kalijaga: Please ya Ayah...

Kegiatan patroli rutin di Laut Natuna Utara merupakan atas instruksi dari Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia yang diteruskan oleh Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito kepada jajaran di bawahnya.

“Saat menjalankan patroli, pada pukul 6.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T,” ucap Kolonel Wisnu.

Pada saat tim dari Bakamla mendekati kedua kapal asing tersebut, keduanya malah mempercepat laju kapalnya.

Baca Juga: KSAD Dudung Sebut Jangan Datar Saja sebagai Pemimpin, Gus Umar: Emang Gokil, Tuhan Saja Dianggap Manusia

Menanggapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 mengerahkan RHIB (perahu karet cepat) dan Tim Reaksi Cepat Bakamla (VBSS) guna mengejar kedua kapal asing tersebut.

Lalu kapal ikan dengan bendera Negara Vietnam dengan nomor KG 2118 TS berhasil diamankan, namun satu kapal lainnya kabur ke perairan Malaysia.

Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara yang berada di selatan bagian ujung Laut Cina Selatan adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dianggap Paling Setia Menurut Astrologi, Anda Termasuk?

Di Laut Natuna Utara sering terjadi aktivitas illegal fishing oleh kapal dengan bendera Vietnam dan Malaysia.

Laut Natuna Utara dijadikan wilayah penjagaan prioritas pada 2022 oleh Bakamla karena dinilai rawan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x