Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Penumpang, Begini Kronologinya

- 26 Desember 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan sopir taksi online.
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan sopir taksi online. /Pixabay/kalhh /

PR DEPOK - Oknum sopir taksi online atau berinisial GJ (48) ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan penganiayaan.

Kini GJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap penumpangnya yang berinisial NT (25).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, membenarkan hal itu, menurutnya aparat gabungan telah meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car.

Baca Juga: Kenali 6 Gejala Virus Delmicron, Kombinasi dari Dua Strain Delta dan Omicron

"Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," terang Ady Wibowo kepada wartawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Penetapan tersangka terhadapnya (GJ), nerdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.

Dikatakan Ady Wibowo, bahwa penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat 24 Desember 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir taksi online tersebut, dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita (NT).

Korban (NT) mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku (GJ). Atas peristiwa yang dialaminya, lalu NT melaporkannya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x