Soal Kasus Pengeroyokan pada Remaja 14 Tahun oleh Oknum Polisi, Kompolnas: Segera Usut Tuntas!

- 25 Desember 2021, 22:19 WIB
ISoal kasus pengeroyokan pada remaja 14 tahun oleh oknum polisi, Kompolnas mengklaim akan usut tuntas.
ISoal kasus pengeroyokan pada remaja 14 tahun oleh oknum polisi, Kompolnas mengklaim akan usut tuntas. /cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

PR DEPOK - Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan penyesalan atas kasus pengeroyokan terhadap anak remaja 14 tahun.

Adapun kasus pengeroyokan terhadap remaja 14 tahun tersebut, diduga dilakukan oleh oknum polisi di Kawasan Bidara, Jakarta Timur.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 Desember 2021.

"Kami berharap Propam segera mengusut tuntas, dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut," katanya lagi menjelaskan.

Baca Juga: Banjir Dukungan Terkait Polemiknya dengan Doddy Sudrajat, Faisal Ucapkan Terima Kasih: Mudah-mudahan Selesai

Kompolnas mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini sudah termasuk dalam unsur penyiksaan, sehingga perlu untuk diselidiki lebih lanjut seperti apa kronologi dan motifnya.

"Jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut penyiksaan. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam tugas atau tidak," ujar Kompolnas lagi.

"Jika dalam rangka tugas, maka perlu diperiksa juga. Apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba atau miras, sehingga melakukan kekerasan," sambungnya kemudian.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat Kasus Positif Covid-19 Terbanyak, Jubir Kemenkes: Risiko Penularan Omicron Lebih Tinggi

Kompolnas, juga berharap agar hukuman yang ditetapkan terhadap pelaku, akan mengacu kepada Undang-Undang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x