Dimana hal tersebut bisa menambah berat hukuman bagi oknum polisi yang terlibat tersebut.
"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak yang menjadi pemberat. Karena pelaku adalah aparat Kepolisian. Selain itu perlu juga di proses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," ucapnya lagi dengan tegas.***