Soal Kasus Pengeroyokan pada Remaja 14 Tahun oleh Oknum Polisi, Kompolnas: Segera Usut Tuntas!

- 25 Desember 2021, 22:19 WIB
ISoal kasus pengeroyokan pada remaja 14 tahun oleh oknum polisi, Kompolnas mengklaim akan usut tuntas.
ISoal kasus pengeroyokan pada remaja 14 tahun oleh oknum polisi, Kompolnas mengklaim akan usut tuntas. /cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

Dimana hal tersebut bisa menambah berat hukuman bagi oknum polisi yang terlibat tersebut.

"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak yang menjadi pemberat. Karena pelaku adalah aparat Kepolisian. Selain itu perlu juga di proses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," ucapnya lagi dengan tegas.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah