Kompolnas Nilai Langkah Tim Advokat Laporkan Kematian Laskar FPI ke ICC Tidak Tepat karena Alasan Berikut

- 31 Januari 2021, 15:12 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

PR DEPOK - Kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang kabarnya akan dilaporkan ke International Criminal Court (ICC) dinilai tidak tepat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut bahwa ICC hanya mengurusi kasus pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights.

Fungsi tersebut dimuat dalam Statuta Roma.

Baca Juga: GeNose C-19, Alat Deteksi Covid-19 Produk UGM Akan Segera Dipasang di Stasiun dan Terminal

"Ya itu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, Poengky juga menyebut ICC menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan saat peradilan di negara asal kasus tidak berkenan melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

Di sisi lain, pihak yang bisa mengajukan perkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x