Kompolnas Nilai Langkah Tim Advokat Laporkan Kematian Laskar FPI ke ICC Tidak Tepat karena Alasan Berikut

- 31 Januari 2021, 15:12 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," tuturnya.

Dengan demikian, rencana tim advokasi yang hendak melaporkan kematian 6 Laskar FPI ke ICC dianggapnya tidak tepat.

Baca Juga: Meriahkan Perayaan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-95, PDI Perjuangan Hadirkan Megawati dan Gus Miftah

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," ucap dia menegaskan.

Sementara itu, Menurut Beka Ulung Hapsara yang kini menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM meyakini bahwa upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian Laskar FPI ke ICC akan berujung menemui jalan buntu.

Alasannya karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998 lalu.

Baca Juga: Marco Panari Meninggal Dunia, Pesinetron Ini Wafat di Usia 23 Tahun

Beka menilai langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah kematian 6 Laskar FPI yakni menyerahkannya ke tangan Polri.

Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya 6 Laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x