Soal Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat

- 30 Oktober 2021, 20:35 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. /PMJ News

PR DEPOK - Dugaan salah seorang oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Papua mendapat tanggapan dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), bahwa tindakan tersebut salah satu bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri serta NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kedua oknum yang diduga telah menjual amunisi kepada KKB Papua, telah ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire.

Baca Juga: Khawatir Serangan Tiba-tiba, AS Tuding Taliban Sembunyikan Pemimpin Al-Qaeda di Afghanistan

Poengky Indarti menyebut jika terbukti benar, maka keduanya harus mendapatkan hukuman yang berat seperti hukuman mati.

Tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut kedua oknum polisi dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman sementara selama maksimal dua puluh tahun.

Tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut sangat bertolak belakang dengan upaya Polri dan TNI yang gabung bersama dalam Satgas Nemangkawi untuk memberantas KKB di Papua.

Baca Juga: Terlibat dalam Pembunuhan Ibu Kandungnya di Bali, Heather Mack Dibebaskan dari Penjara

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x