Terlibat dalam Pembunuhan Ibu Kandungnya di Bali, Heather Mack Dibebaskan dari Penjara

- 30 Oktober 2021, 20:12 WIB
Heather Mack. REUTERS/Johannes P. Christo
Heather Mack. REUTERS/Johannes P. Christo /JOHANNES CHRISTO/REUTERS

PR DEPOK - Seorang wanita Amerika yang dipenjara pada 2015 silam bersama pacarnya karena membunuh ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper di pulau Bali, Indonesia, telah dibebaskan dari penjara.

Menurut laporan, wanita Amerika itu dibebaskan dari penjara di Bali pada Jumat, 29 Oktober 2021 kemarin setelah menjalani sebagian dari hukuman 10 tahun penjara.

Diserbu wartawan, Heather Mack meninggalkan penjara Kerobokan Bali pada Jumat pagi. Dia tidak mengatakan apa-apa.

Baca Juga: Diisukan Dekat Dengan Billy Syahputra, Begini Jill Gladys Tanggapi Hubungannya

Sementara pengacaranya, Yulius Benyamin Seran, yang tidak terlihat bersama Mack, menolak untuk berkomentar.

Diketahui sebelumnya, Mack ditangkap pada 2014 dalam kasus yang menarik perhatian global. Di mana Tommy Schaefer, sang pacar, dijatuhi hukuman 18 tahun karena pembunuhan berencana.

Sementara Heather Mack menerima hukuman 10 tahun karena menjadi bagian dari pembunuhan.

Kepala Lapas Wanita Kerobokan Lili mengatakan bahwa Mack diberi remisi 34 bulan. Dia juga mengungkapkan Mack seorang yang religius serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan fashion dan tari di penjara.

Pengacara Yulius mengatakan pada Agustus lalu bahwa Mack akan dideportasi kembali ke AS setelah dia dibebaskan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x