Ditetapkan sebagai Tersangka, Driver Grab Laporkan Balik Penumpang

- 27 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat /Dok Grab Indonesia

PR DEPOK – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dialami seorang penumpang berinisial NT yang dilakukan oleh driver GrabCar GJ terus berlanjut.

GJ kini diketahui telah melaporkan balik NT dan dua orang lainnya dengan dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menyebutkan bahwa kliennya mendapat pukulan dari NT dan dua orang lainnya saat itu.

Baca Juga: Karina dan Giselle aespa Bicara Soal Keinginan Jadi Penulis Lagu, Produser, hingga Genre Musik yang Diminati

Kejadian ini berawal saat tersangka GJ menginginkan kompensasi dari NT setelah mobilnya terkena muntahan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi bisa menerima penumpang.

NT disebut ketika itu membayar kompensasi kepada GJ senilai Rp50.000.

“Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong ‘cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300.000 kompensasinya’. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami,” ujar Siprianus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kata Luhut Soal Diskresi Karantina Pejabat dan Rakyat: Berlaku Universal, Bukan Hanya di Indonesia

Akibat kejadian ini, Siprianus mengatakan kliennya menjadi kesal dan sempat memegang pipi dari NT.

GJ kemudian mundur sambil melayangkan tangan dan kakinya sampai mengenai dan melukai NT.

Warga kemudian berusaha melerai pertikaian ini, teman NT kemudian menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp50.000 dan GJ kembali masuk ke dalam mobilnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Lahirkan Anak Pertama Lebih Cepat dari HPL, Rizky Billar: demi Kebaikan Bersama

Akan tetapi belum sempat memasuki mobilnya, muncul seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT dan mencari siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap kakaknya.

Perkelahian kemudian tak terelakkan yang mengakibatkan GJ jatuh ke aspal dan mendapat beberapa luka.

“Disini kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian,” tuturnya.

Baca Juga: Ungkap Satu Kasus Omicron di Indonesia Lolos, Menko Luhut: Dispensasi Dapat Diberikan dengan Alasan Kuat

Adapun laporan ini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 26 Desember 2021.

GJ sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian di kawasan mal yang berada di Slipi, Jakarta Barat.

Tak lama kemudian, polisi menetapkan GJ sebagai tersangka dengan kasus dugaan penganiayaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah