PR DEPOK – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dialami seorang penumpang berinisial NT yang dilakukan oleh driver GrabCar GJ terus berlanjut.
GJ kini diketahui telah melaporkan balik NT dan dua orang lainnya dengan dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menyebutkan bahwa kliennya mendapat pukulan dari NT dan dua orang lainnya saat itu.
Kejadian ini berawal saat tersangka GJ menginginkan kompensasi dari NT setelah mobilnya terkena muntahan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi bisa menerima penumpang.
NT disebut ketika itu membayar kompensasi kepada GJ senilai Rp50.000.
“Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong ‘cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300.000 kompensasinya’. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami,” ujar Siprianus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Kata Luhut Soal Diskresi Karantina Pejabat dan Rakyat: Berlaku Universal, Bukan Hanya di Indonesia
Akibat kejadian ini, Siprianus mengatakan kliennya menjadi kesal dan sempat memegang pipi dari NT.
GJ kemudian mundur sambil melayangkan tangan dan kakinya sampai mengenai dan melukai NT.
Warga kemudian berusaha melerai pertikaian ini, teman NT kemudian menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp50.000 dan GJ kembali masuk ke dalam mobilnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Lahirkan Anak Pertama Lebih Cepat dari HPL, Rizky Billar: demi Kebaikan Bersama
Akan tetapi belum sempat memasuki mobilnya, muncul seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT dan mencari siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap kakaknya.
Perkelahian kemudian tak terelakkan yang mengakibatkan GJ jatuh ke aspal dan mendapat beberapa luka.
“Disini kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian,” tuturnya.
Adapun laporan ini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 26 Desember 2021.
GJ sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian di kawasan mal yang berada di Slipi, Jakarta Barat.
Tak lama kemudian, polisi menetapkan GJ sebagai tersangka dengan kasus dugaan penganiayaan.***