"Sebagaimana saya sampaikan pekan lalu, pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold (ambang batas) tertentu, dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah menemukan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga: Kata Luhut Soal Diskresi Karantina Pejabat dan Rakyat: Berlaku Universal, Bukan Hanya di Indonesia
Kasus tersebut diduga berasal dari warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari Nigeria, pada 27 November 2021 silam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyatakan petugas kebersihan di Wisma Atlet berinisial N terkonfirmasi terpapar Omicron.
Terdeteksinya kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan salah satu fungsi utama dari karantina bagi setiap orang yang masuk ke Tanah Air.***