Menurutnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang, tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa memiliki kompetensi, sesuai jabatan yang diduduki.
Hal itu guna mengurangi kerentanan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2021 Online Pakai KTP untuk Cairkan PKH atau KKS BPNT Kartu Sembako
"Seperti kerentanan masalah gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus-kasus hukum lainnya," katanya.
Pekerja migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill.
"Sehingga dapat meminimalisasi adanya berbagai permasalahan ketika (mereka) bekerja ke luar negeri," ujar Ida Fauziyah.***