Pemerintah Perlu Maksimalkan UU Cipta Kerja, Anggota DPR: Dana Asing Ratusan Triliun Belum Tampak Realisasinya

- 28 Desember 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi - UU Cipta Kerja dinilai perlu dimaksimalkan pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Ilustrasi - UU Cipta Kerja dinilai perlu dimaksimalkan pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. /Pixabay/mohamed_hassan

PR DEPOK – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai dapat memberikan kenaikan dalam investasi di Indonesia.

Namun Heri Gunawan selaku Anggota Komisi XI DPR RI merasa bahwa pemerintah belum maksimalkan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah belum memaksimalkan keberadaan UU Cipta Kerja," kata Heri Gunawan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Telah Menemukan Jodoh

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi invesitasi di Indonesia (Januari-September 2021) sebesar Rp659,4 triliun.

Pencapaian tersebut hanya terjadi kenaikan sebanyak 7,9 persen dibandingan periode sebelumnya, yakni Rp611,1 triliun.

Sehingga dapat diketahui bahwa kinerja investasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) belum optimal meski pemerintah telah menyuntikkan dana yang sebagian berasal dari APBN.

Baca Juga: Kenaikan Harga Telur, Minyak Goreng, dan Cabai Rawit Dipengaruhi Cuaca, Polri: Sehingga Berdampak pada Pasokan

"Dana asing ratusan triliun yang dijanjikan akan masuk ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) hingga Desember 2021 juga belum tampak realisasinya. Padahal, pemerintah telah mengucurkan modal kepada LPI sebesar Rp75 triliun," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa investor tidak perlu khawatir atas keputusan MK tentang UU Cipta Kerja, karena investor tetap memiliki kepastian hukum.

Menurut Guntur Subagja Mahardika selaku Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI mengatakan saat ini kegiatan investasi dapat tetap berjalan, meski UU Cipta Kerja harus direvisi dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Suka Liburan, Salah Satunya Capricorn

Namun dirinya menekankan bahwa perlu adanya strategi yang efektif dalam mengimplementasikan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi COVID-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun harus dilakukan perbaikan oleh pemerintah bersama DPR RI.

Baca Juga: 10 Quotes Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dibagikan ke Sahabat atau Keluarga

MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inkonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x