Larangan Operasi Pesawat Boeing 737 MAX Dicabut, Kemenhub: Beberapa Negara Telah Mengizinkan Kembali

- 28 Desember 2021, 18:41 WIB
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX.
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX. /REUTERS/Matt McKnight/

PR DEPOK – Pesawat Boeing 737 MAX akan diperbolehkan kembali melakukan penerbangan di Indonesia.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air yang terjatuh di Karawang pada 2018 silam merupakan pesawat Boeing 737 MAX.

Usai adanya insiden serupa dengan peristiwa itu, otoritas yang berwenang melarang penerbangan pesawat Boeing 737 MAX.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Deretan Selebritis yang Tersandung Kasus Narkoba

Kendati demikian kini pemerintah telah mencabut larangan penerbangan Boeing 737 MAX di Indonesia.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 Desember 2021.

Pihak Kemenhub sudah melakukan evaluasi terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX di Simulator Singapura.

Baca Juga: Sebanyak 202 CPNS dilantik Jadi PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x