Larangan Operasi Pesawat Boeing 737 MAX Dicabut, Kemenhub: Beberapa Negara Telah Mengizinkan Kembali

- 28 Desember 2021, 18:41 WIB
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX.
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX. /REUTERS/Matt McKnight/

Tak hanya itu, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan operator penerbangan guna menyiapkan pengoperasian kembali Boeing 737 MAX.

Adapun aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Maksimalkan UU Cipta Kerja, Anggota DPR: Dana Asing Ratusan Triliun Belum Tampak Realisasinya

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Dirjen Novie.

Dirinya juga mengutarakan bahwa tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang berisiko menurunkan keselamatan.

Pihaknya juga akan menerbitkan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737 MAX di ruang udara Indonesia.

Baca Juga: Mampu Hadapi Situasi Sulit, 4 Zodiak Ini Memiliki Kemauan yang Kuat

Novie juga berharap agar seluruh ketentuan dapat dipenuhi operator penerbangan dan selalu berkomitmen untuk keselamatan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737 MAX,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah