Sindir Perayaan HUT KPK ke-18, Febri Diansyah: Apa Pake APBN?

- 29 Desember 2021, 16:24 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. /Tangkapan Layar Instagram.com/@Febridiansyah.id

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, kembali melontarakan kritikannya terhadap lembaga antirasuah itu.

Kritikan dilontarkan Febri Diansyah lewat Twitter @Febri Diansyah pada Rabu, 29 Desember 2021, bertepatan dengan HUT ke-18 KPK.

Dalam tweetnya, Febri Diansyah mengkritik perayaan HUT KPK ke-18 yang menurutnya dihiasai balon dan pernak-pernik penuh warna hingga rencana acara makan-makan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Datangkan Ahmad Bustomi Hadapi Persaingan Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

“Dalam duka… Selamat Ulang Tahun,” kata Febri.

Febri juga mempertanyakan, apakah acara HUT KPK ini menggunakan dana APBN.

“Apa pake APBN? Smg tidak. Ingat, di luar gedung merah-putih itu banyak yg sulit makan. Ingatlah jg koin rakyat dibalik gedung itu,” ucap Febri.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea 2021 Terbaik yang Bisa Masuk Dalam Watchlist untuk Mengisi Liburan

Dalam cuitannya juga, Febri menyinggung tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang mengalami penurunan, dan disamakan dengan DPR.

“Di sesi acara tadi, pembawa acara bilang: 'apa persamaan DPR dengan KPK?', 'kalau DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, kalau KPK The One and Only' - Scr tidak sadar mulai memiripkan diri.. Apakah karena tingkat kepercayaan publik thd KPK & DPR mulai mendekati di urutan bawah?' kata Febri.

Febri bahkan merujuk hasil survei yang dilakukan oleh Indikator yang memperlihatkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK memang mengalami penurunan yang sangat drastis.

Baca Juga: David da Silva Cepat Adaptasi dan Siap Berikan Kontribusi Terbaik

“Memang tingkat kepercayaan terhadap KPK selain dah anjlok banget, jg sudah mulai mendekati lembaga2 politik seperti MPR, DPD, DPR dan Parpol.,” imbuh Febri.

Sebagai informasi, KPK dibentuk pada 29 Desember 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri ini merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x