Mensos Risma Minta Agar Bansos PKH dan BPNT Dicairkan Tak Lebih dari 31 Desember 2021

- 30 Desember 2021, 09:10 WIB
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya.
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya. /Antara Foto/Novrian Arbi/

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Kartu Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan tak lebih dari 31 Desember 2021.

Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cairkan dana Bansos PKH dan BPNT sebelum 31 Desember 2021 di Bank Himbara.

Percepatan pencairan dana Bansos PKH dan BPNT ini dipercepat sebelum pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.

“Saya minta pencairan dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas,” kata Mensos Risma.

“Tidak ada penerima manfaat yang belum mencarikan bantuannya,” ujarnya melanjutkan.

 Baca Juga: Indonesia Dibantai Thailand 0-4 di Final Piala AFF 2020, Hilmi Firdausi: Kasihin Aja, Target Kita kan Piala D

Masing-masing KPM akan menerima bansos PKH sesuai dengan ketentuan dan tingkatan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini kategori bagi penerima bansos PKH di tahun 2021:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x