PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Kartu Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan tak lebih dari 31 Desember 2021.
Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cairkan dana Bansos PKH dan BPNT sebelum 31 Desember 2021 di Bank Himbara.
Percepatan pencairan dana Bansos PKH dan BPNT ini dipercepat sebelum pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.
“Saya minta pencairan dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas,” kata Mensos Risma.
“Tidak ada penerima manfaat yang belum mencarikan bantuannya,” ujarnya melanjutkan.
Masing-masing KPM akan menerima bansos PKH sesuai dengan ketentuan dan tingkatan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berikut ini kategori bagi penerima bansos PKH di tahun 2021:
1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).