Mensos Risma Minta Agar Bansos PKH dan BPNT Dicairkan Tak Lebih dari 31 Desember 2021

- 30 Desember 2021, 09:10 WIB
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya.
Mensos Rima minta agar Bansos PKH dan BPNT dicairkan tak lebih dari 31 Desember, begini kategori penerima manfaatnya. /Antara Foto/Novrian Arbi/

3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako

4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).

5. Siswa SMA, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).

6. Disabilitas, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

7. Lansia, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

 Baca Juga: Masih Rasakan Duka Mendalam, Kakak Laura Anna Ungkap Hal Ini: Maafin Aku Egois

Sementara, bagi KPM penerima bansos BPNT akan menerima bansos senilai Rp200.000 perbulan. 

Penerima Bansos PKH dan BPNT dapat mencairkan dana bansos melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN).

Untuk memastikan KPM mendapatkan bansos PKH dan BPNT, pemerintah telah menyediakan aplikasi website untuk mengecek penerima bansos.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah