PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Bank Himbara percepat pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT sebelum pergantian dari tahun 2021 ke 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana bansos Program Kartu Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bank Himbara.
Diketahui, masing-masing KPM penerima Bansos PKH dan BPNT akan menerima uang setiap bulannya, berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Bagi penerima bansos PKH, pemerintah telah menetapkan kategori penerima berdasarkan tingkatannya, sebagai berikut:
1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).
4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).