3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.
6. Klik tombol ‘Cari’.
Baca Juga: Kalah Lawan Leicester City, Jurgen Klopp Kesal Dan Beri Pernyataan Ini
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara hingga 31 Desember 2021.
Perlu diingatkan, bagi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT agar uangnya dapat digunakan sesuai kebutuhan sehari-hari, dan tidak boleh membeli rokok.
“Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai,” kata Mensos Risma.
Nantikan penyaluran dana bansos PKH dan BPNT serta bansos lainnya di tahun 2022 mendatang.***