Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Jiwasraya

- 3 Februari 2020, 14:14 WIB
KEJAKSAAN periksa delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi jiwasraya.*
KEJAKSAAN periksa delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi jiwasraya.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwsraya.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut Kejaksaan Agung telah memanggil delapan orang pada Senin, 3 Februari 2020.

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini ada delapan orang," kata Hari Setiyono.

Baca Juga: 341 Pengendara Sepeda Motor Terkena Tilang ETLE, Sanksi Masih Sebatas Peringatan 

Delapan orang tersebut yaitu Agen PT Mirae Sekuritas, Rosita, karyawan PT Maxima Integra, Erwin Budiman, Head of Dealing PT OSO Management Investasi, Deka Cahya E, dan Nie Swe Hoa.

Empat orang lainnya yaitu sekretaris PT. Maxima Integra, Mariane Imelda, Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, dan Gunawan Christopher.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 14 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Melayat Gus Sholah, Jokowi Sebut Masyarakat Indonesia Merasa Kehilangan 

5 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, dan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x