UN Swissindo bahkan mengaku bahwa dirinya sebagai pendiri negara-negara di dunia.
Sehingga, segala bentuk warisan, aset dan kekayaan dunia boleh dengan bebas dikelola oleh mereka.
Baca Juga: Warga Resah, Puluhan Miras Kembali diamankan Polsek Sukmajaya Depok
Adapun konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucher M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan. ***