PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan bandar narkotika jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @humas.pmj, pada Selasa, 4 Februari 2020, Ditresnarkoba mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus dikamuflasekan dalam mainan anak berbentuk bola karet.
Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: CUACA DEPOK HARI INI: Selasa 4 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Lokal
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020.
Para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan pengiriman paket pos dari malaysia ke Indonesia.
Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil disita.
Baca Juga: Jadi Sumber Awal Penyebaran Virus Corona, Begini Kondisi Tiongkok saat ini
Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu cair ini.