Hati-hati untuk Para Orangtua, Kandungan Sabu Cair Kini Ada di Mainan Anak-anak

- 4 Februari 2020, 11:22 WIB
BARANG bukti sabu cair berbentuk mainan anak-anak.*
BARANG bukti sabu cair berbentuk mainan anak-anak.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya/

Dijelaskannya, pada Kamis, 30 Januari 2020 silam, Tim dari DitResnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan telah mengamankan salah seorang berinisial D.

Polisi menerima informasi terkait adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos.

Tersangka merupakan salah seorang yang ditugaskan oleh tersangka lainnya yang berinisial E untuk mengambil paket di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.

Baca Juga: Tik Tok yang Dulu Bukanlah yang Sekarang, Dulu Dibenci Sekarang Digilai 

Tersangka berinisial D itupun tidak mengetahui isi paket dan tidak mengenal tersangka berinisial E.

Sementara tersangka IN berpura-pura akan menyewa Ruko tempat D bekerja karena D bekerja di Kantor Pemasaran tempat alamat penerimaan paket.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan RR, kalau dirinya mendapatkan perintah dari tersangka E untuk mencantumkan nama dan nomor HP dipaket yang diketahuinya berisi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, polisi menyita lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

Baca Juga: Cegah Penularan Penyakit DBD di Depok, Puskesmas Cilodong Galakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah