Jaksa Agung Ucap Terima Kasih pada Erick Thohir: Mengungkap Secara Tuntas Mega Skandal Maling Uang Rakyat

- 2 Januari 2022, 08:42 WIB
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih pada Erick Thohir yang telah membantu mengungkap secara tuntas skandal korupsi atau maling uang rakyat.
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih pada Erick Thohir yang telah membantu mengungkap secara tuntas skandal korupsi atau maling uang rakyat. / HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung/Antara.

PR DEPOK – Dalam rangka terciptanya kerja sama dalam memberantas korupsi atau maling uang rakyat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih untuk Erick Thohir.

Hal tersebut dikarenakan Erick Thohir membantu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus maling uang rakyat di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata ST Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Banyak Pengangguran di Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Hal Ini sebagai Catatan dan Menjadi Pekerjaan Rumah

Baca Juga: Serapan Anggaran Belanja Infrastruktur Kementerian PUPR Capai 94,21 Persen, Menteri PUPR Andalkan APBN

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa tersangka kasus maling uang rakyat Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung telah menjadikan mereka menjadi narapidana.

Terkait dengan vonisnya, dalam kasus maling uang rakyat di Jiwasraya, terdapat narapidana yang divonis hukuman seumur hidup.

Adapun kasus maling uang rakyat pada Asabri, terdapat satu terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Gilang Dirga Umumkan Kehamilan Adiezty Fersa: 2022 Will Be Great

Berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh negara, kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun.

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara maling uang rakyat dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Perihal penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan sebesar Rp Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

Baca Juga: Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit pada 2021 Meningkat, Apkasindo Bertekad Kawal Peningkatan Harga

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan pembangunan strategis 92 kegiatan dengan pagu anggaran Rp162,5 triliun pada 2021.

"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," ujar ST Burhanuddin.

Tak segan-segan, Jaksa Agung menjelaskan jika ada seseorang yang mengulangi kasus maling uang rakyat akan dikenakan pidana mati.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lewat HP untuk Cairkan Bansos BPNT Kartu Sembako

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata dia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x