PR DEPOK – Sepanjang tahun 2021, ratusan mantan narapidana kasus terorisme lakukan ikrar setia bela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah narapidana terorisme itu sebanyak 122 orang.
"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Januari 2022.
Untuk asal lokasi lembaga pemasyarakatannya (LP), 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar dari LP yang lain.
Para narapidana terorisme berikrar untuk setia dan bela kepada Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap Tanah Air dari gangguan terorisme.
Bentuk ikrar yang diucapkan para narapidana terorisme itu merupakan hasil dari program deradikalisasi.
Baca Juga: Doddy Sudrajat dan Haji Faisal akan Dipertemukan, Kak Seto: Mohon Agar Tertutup dari Media
Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa narapidana yang terpapar terorisme telah siap kembali untuk bernegara dan bela terhadap NKRI.